1. Skip to navigation
  2. Skip to content


image

Asosiasi Lembaga Filantropi Indonesia

  • Progress 0%
  • Modal Dasar Rp 100.000.000
  • Dana Terkumpul Rp 0
  • Link Referensi Link
  • Industri Sosial
  • Product 0pt
  • People 1pt
  • Investment 0pt
Vote!

Penjelasan Lengkap

Ide ini dilihat sebanyak : 1286 kali.

Kami kira begitu banyak kalangan yang bergerak dalam upaya pemberdayaan masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial (kesehatan, pendidikan, agama) dan aksi kemanusiaan. Namun, kerapkali organisasi dengan visi dan misi besar tersebut dikelola secara semrawut berdalih kerja-kerja sosial. Pada sisi lain, potensi dana kelolaan baik dalam bentuk CSR, maupun donasi masyarakat sangat besar. Belum lagi dengan potensi zakat, infak, shadaqoh dan juga waqaf. Ironinya, lembaga-lembaga amil ZIS tersebut kerapkali hanya muncul dan tenggelam bersamaan dengan momentum Ramadhan. Jauh dari kesai profesional, apalagi transparan dan akuntabel.

Pada sisi lain, berjamurnya lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga sekolah-sekolah IT (Islam Terpadu)  sebagian besar memilih dasar hukum Yayasan. Sayangnya, para "pemilik" Yayasan berasumsi dan mungkin bercita-cita menjadikan lembaga tersebut sebagai aset keuangan untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan. Padahal, sejatinya UU Yayasan menegaskan bahwa para "pemilik" Yayasan tidak boleh menerima imbalan dari lembaga tersebut. Ketentuan perundang-undangan memang kadangkali menjadi momok bagi orang awam. Tidak sedikit mereka yang tergelincir karena ketidakpahaman terhadap hal tersebut. Kasus yang ekstrim adalah Aulia Pohan pada yayasan BI. Contoh sederhana paradoks di masyarakat, sebagian "pemilik" Yayasan secara asal menunjuk tokoh sebagai Pembina Yayasan. Tetapi sadarkah Anda bahwa mereka itu memiliki wewenang tak terbatas meskipun tidak pernah aktif dalam operasional Yayasan. Para pembina dapat secara sepihak membubarkan jajaran pengurus dan pengawas dan menggantinya sesuai preferensi mereka. Apa jadinya dengan semua usaha dan kerja keras Anda?

Belum lagi ketetuan perpajakan dan sebagainya yang menuntut transparansi laporan keuangan. Kesalahan fatal baik sengaja atau tidak, dapat menyebabkan penyitaan semua aset oleh negara. Lantas bagaimana sebaiknya pengelolaan aset Yayasan yang aman baik dari sisi syariah, politis maupun legalitas?

Jika Anda sebagai muzakki atau perusahaan yang ingin menyalurkan CSR. Tentu menjadi dilema juga dalam penentuan lembaga yang terbaik dan amanah. Oleh karena itu, kami mengusung ide untuk membuat asosiasi lembaga filantropi yang tidak hanya menaungi lemabaga-lembaga tersebut, tetapi juga memberikan pembinaan, pelatihan, hingga advokasi jika ada anggotanya yang mengalami masalah. Lebih lanjut, asosiasi tersebut akan memberikan akreditasi bagi lembaga-lembaga anggotanya. Dengan demikian akan menghindari menjamurnya lembaga-lembaga amil ZIS atau posko-posko sosial gadungan.



Ide Serupa

  1. Pelatihan utk Upgrading Kapasitas Diri Asisten rumah tangga

    Diusung oleh Ali, 2 tahun yang lalu
  2. Lembaga Amil Zakat tingkat RT

    Diusung oleh Yudi, 2 tahun yang lalu
  3. MENDIRIKAN SEKOLAH IDAMAN TANPA BIAYA

    Diusung oleh Iman, 2 tahun yang lalu
  4. Sekolah Profesi

    Diusung oleh joko, 1 tahun yang lalu
  5. Sekolah Profesi (Teknologi Informasi dan Komunikasi)

    Diusung oleh joko, 1 tahun yang lalu

Submit Komentar Anda    

0 Komentar